Mahasiswa Korban Penganiayaan dan Oknum TNI AU Morotai Akhirnya Berdamai

Morotai, Maluku Utara- Oknum anggota TNI AU Lanud Leo Wattimena yang diketahui bernama M. Sitanggang (MS) dan Edikson Flory (EF), mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai akhirnya bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Edikson melaporkan MS ke Polres Pulau Morotai dan ke SATPOM TNI AU Leo Wattimena atas dugaan penganiayaan. Sebaliknya pihak M. Sitanggang, anggota TNI AU Morotai ini juga melaporkan Edikson Flory ke Polres Pulau Morotai atas tuduhan pencurian.

Kasus ini viral melalui rekaman vidio dan sempat menjadi perhatian publik Morotai pada Kamis, 24 November lalu. Edikson dituduh mengambil buah cabai tanpa izin dipekarangan rumah M. Sitanggang di kawasan Perumahan/Asrama Tertonadi TNI AU, Darame, Kecamatan Morotai Selatan. MS kemudian diduga menganiaya Edikson serta menyekapnya di sebuah pohon depan rumahnya.

BACA JUGA  PKB Pasang Target Sumbang Satu Kursi DPR-RI dari Malut

Ketegangan antara Edikson maupun MS akhirnya mencair setelah keduanya bersepakat untuk menempuh jalur damai, dan membatalkan seluruh proses hukum.

Amatan haliyora.id Senin (05/12/2022) kemarin, Edikson Flory dan M. Sitanggang tanpa paksaan secara bersama-sama mendatangi Polres Morotai dan Pos Polisi Militer Lanud Leo Wattimena untuk mencabut laporannya masing-masing.

Dikutib dalam surat pernyataan di Polres Morotai, pihak pertama, M. Sitanggang dan pihak kedua, Edikson Flory menyatakan perkara pencurian yang terjadi pada tanggal 24 November 2022 diselesaikan secara damai (kekeluargaan) dengan saling memaafkan.

Pada poin kedua, pihak pertama telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh pihak kedua dan tidak mengulangi perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana pencurian kepada siapa pun juga.

BACA JUGA  Camat Ternate Tengah Sebut Gaji Petugas Kebersihan Sudah Tuntas Terbayar

Begitupun dalam surat pernyataan di Pos Polisi Militer Lanud Leo Wattimena, pada poin pertama menjelaskan bahwa pihak pertama dan pihak kedua menyatakan perkara tindak pidana dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 November 2022, sepakat untuk diselesaikan secara damai dengan saling memaafkan.

Selanjutnya, pihak pertama, Edikson Flory telah memaafkan apa yang telah dilakukan pihak edua dalam hal ini M. Sitanggang.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh Kepala Desa Darame, Muhammad Saimad. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah