Daruba, Maluku Utara- Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengaku berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi terdapat 304 Kepala Keluarga (KK) di Morotai yang belum tercoklit (pencocokan dan penelitian) dalam pelaksanaan pemilihan Umum.
“Angka 304 ini, jika dikalkulasikan, misalnya satu KK terdapat dua orang, maka jumlahnya bisa berkali-kali lipat,”tuturnya.
“Jadi kebijakan menghapus di daftar pemilih, tapi tidak terhapus di daftar penduduk, sehingga ketika pemutakhiran data muncul lagi,”kata Mulkan, Jum’at (02/8/2024).
Menurutnya, jika terdapat masyarakat sudah bekerja di luar daerah, tapi KTPnya masih sebagai warga Morotai bisa dilakukan pencoklitan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!