Ternate, Maluku Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ridwan Arsan dalam kasus suap eka Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara itu dijatuh hukuman penjara 4 tahun 2 bulan dengan denda Rp 200 juta.
Hukuman tersebut tertuang dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PN Ternate, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Haryanta yang didampingi dua anggota hakim lainnya.
Sebelum membacakan putusan kepada Ridwan Arsan, Hakim Ketua dan dua anggota hakim membacakan keterangan saksi selama persidangan.
Hakim Ketua dengan tegas menjatuhkan hukuman penjara kepada Ridwan Arsan, 4,2 tahun penjara dan denda Rp200 juta sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan dakwaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!