Selain itu, Hakim Ketua menyatakan, semua putusan yang dijatuhkan kepada Ridwan Arsan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, dalam hal menjadi penghubung antara Imran Yakub dan mantan Gubernur AGK untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut tanpa prosedur.
Seusai mendengar putusan, terdakwa Ridwan Arsan melalui tim penasehat hukum (PH) Iskandar Yoesangadji menanggapi dengan mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan sebelum memutuskan untuk menerima atau tidaknya putusan dari majelis hakim.
Diketahui terdakwa Ridwan Arsan dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto L Pasal 65 KHUP. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!