Ternate, Maluku Utara- Sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (1/8/2024).
Di sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan terdakwa Ramadhan Ibrahim sebagai saksi untuk terdakwa AGK..
Saat menjadi saksi, eks ajudan AGK ini ungkap aliran duit miliaran rupiah dari Ahmad Purbaya dan Jamaludin Wua ke orang yang mengaku sebagai pegawai PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Hal ini diungkapkan Ramadhan Ibrahim ketika JPU KPK Andri Lesmana melontarkan pertanyaan kepada dirinya, “Apakah saudara saksi pernah mendengar atau tidak informasi bahwa transaksi Pak AGK berjumlah besar sudah terlacak oleh pihak PPATK?” tanya JPU.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!