Dalam kontrak kerja tersebut seharusnya diselesaikan pada 4 Desember 2020. Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 28/BAPHO/DPUPRPKP-KS/XI/2020 tanggal 5 November 2020. Penyerahan hasil pekerjaan 100 persen. Dari pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 2.646.039.287,00 atau 100 persen.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, rupanya pekerjaan tersebut, baru diselesaikan pada tanggal 5 Januari 2020. Hal tersebut tidak sesuai dengan berita acara serah terima (BAST). Artinya pekerjaan mengalami keterlambatan selama 32 hari.
Untuk itu, Ketua Umum PC PMII Kepulauan Sula, Wahyu Umasugi kembali mempertanyakan langkah dari Dinas PUPR yang telah melakukan serah terima pekerjaan dan melakukan pembayaran 100 persen. Sementara fakta di lapangan pekerjaan belum selesai dikerjakan.
“Bagaimana bisa mereka buat berita acara serah terima pekerjaan dan cairkan anggaran 100 persen?. Padahal itu belum selesai pekerjaan, berarti mereka buat laporan palsu terkait dengan progress pekerjaan. Agar supaya bisa amankan dana. Ini sudah masuk perbuatan melawan hukum,”tegasnya kepada Haliyora.id, Rabu (31/7/2024)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!