Sofifi, Haliyora
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Liga Mahasiwa Nasional untuk Demokarasi (LMND) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Jum’at (30/10/2020).
Ketua Eksekutif Wilayah LMND Maluku Utara, Rahmat Karim Sangaji dalam rilisnya yang diterima Haliyora, pada Jum’at malam menyebutkan, aksi unjuk rasa LMND tersebut sebagai refleksi peringatan Sumpah Pemuda ke-92.
Rahmat mengaku mendapat perintah dari pimpinan Eksekutif LMND Nasional untuk mengkonsolidasi anggota di seluruh kabupaten/kota untuk melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur sebagai refleksi peringatan Sumpah Pemuda.
Dalam rilisnya ia menulis, sepanjang bulan Oktober, LMND di masing-masing kabupaten/kota sudah tiga kali melakukan demo menuntut pembatalan UU Omnibus Law, tapi tidak mendapatkan respon dari pemerintah setempat.
“Sudah tiga kali kami dari LMND melakukan demo di berbagai kota dan kabupaten di Maluku Utara tapi belum ada kejelasan, makanya saya intruksikan untuk kepung kantor Gubernur. Demo kami ini adalah tindak lanjut dari instruksi Eksekutif LMND Nasional,” tulisnya.
Dalam unjuk rasa itu, sambung Rahmat, LMND mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba menyurat kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Kami desak Gubernur Maluku Utara membuat surat ditujukan ke presiden untuk menerpitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Rahmat mengaku, pada unjuk rasa di kantor gubernur tersebur diikuti 128 Kader LMND, namun belum mendapatkan jawaban jelas dari Gubernur terkait tuntutan mereka sehingga massa aksi akan menginap di kantor gubernur sampai, Senin (02/11/2020) hingga gubernur mengirimkan surat ke presiden.
“Unjuk rasa tadi (jum’at, red) diikuti 128 kader LMND seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara, tapi belum juga mendapat tanggapan pasti dari Gubernur. Jadi kami akan menginap sampai hari Senin, 02 November hingga gubernur mengirim surt ke Presiden,”tandasnya.
Selain mendesak Gubernur mengirim surat ke presiden, masa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan lain, yakni menaikkan harga Komuditas Petani, Hentikan tindakan Represif kepada Mahasiswa, Mendesak Kapolda Malut agar memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan kepada Mahasiswa dan Pers, serta mengesahkan Rencana Undang-undang Penghapusan kekerasan seksual. (Jul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!