Ternate, Maluku Utara- Saksi kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Elia Gebrina Bachmid Cs, dilaporkan Kuasa Hukum wartawan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Jumat (26/7/2024).
Mereka diadukan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik, yang diatur dalam pasal 4 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mirzan Marsaoly, selaku Tim Kuasa Hukum Aksal Muin (Pelapor I) dan Saha M. Buamona (Pelapor II) mengatakan pihaknya melaporkan Elia Gebrina Bachmid dan pengawalnya dengan dugaan menghalangi jurnalis saat meliput sidang lanjutan kasus suap AGK dengan agenda pemeriksaan saksi termasuk Elia Gabrina Bachmid.
“Kami melaporkan Elia (Terlapor I), karena saat klien kami melakukan peliputan ada niat tidak baik dari Elia yang menyiram air ke arah klien kami,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!