Istri Wadir dan 5 Anggota Polrairud Polda Malut Dipolisikan

Ternate, Maluku Utara- Saksi kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Elia Gebrina Bachmid Cs, dilaporkan Kuasa Hukum wartawan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Jumat (26/7/2024). 

Mereka diadukan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik, yang diatur dalam pasal 4 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

BACA JUGA  Kampanye Akbar IMS-ADIL Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur 

Mirzan Marsaoly, selaku Tim Kuasa Hukum Aksal Muin (Pelapor I) dan Saha M. Buamona (Pelapor II) mengatakan pihaknya melaporkan Elia Gebrina Bachmid dan pengawalnya dengan dugaan menghalangi jurnalis saat meliput sidang lanjutan kasus suap AGK dengan agenda pemeriksaan saksi termasuk Elia Gabrina Bachmid.

“Kami melaporkan Elia (Terlapor I), karena saat klien kami melakukan peliputan ada niat tidak baik dari Elia yang menyiram air ke arah klien kami,” bebernya. 

BACA JUGA  Launching Uji KIR, Dishub Haltim Langsung 'Eksen' Tertibkan Kendaraan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah