Sementara Abdullah Ismail, yang juga tim kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya atas nama Askal (pelapor I) bukan baru kali ini mendapat intimidasi dari suami Elia Bachmid, yang notabenenya adalah seorang pejabat pentin di Polda Maluku Utara.
“Itu terjadi pada pemeriksaan Elia Bachmid yang merupakan istri dari Wadir Polairud AKBP, Eddy Daulani, dimana suami Elia itu mengancam klien kami saudara Aksal saat meliput,” jelasnya.
Padahal, Wadir sebagai petinggi Polda Malut harus lebih tahu terkait perundang-undangan, dan juga Undang-Undang Pers, bahwa para wartawan diberikan kebebasan saat melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Selain itu, jika memang isterinya tidak bersalah untuk apa harus dibeking, dengan menyuruh bawahannya oknum anggota Polairud datang mengawal istrinya di persidangan.
Terlebih lagi, Dirpolairud sudah sampaikan bahwa kedatangan kelima oknum anggota Polairud di persidangan itu tidak ada surat tugas atau perintah atasan dari Dirpolairud. “Meskipun cuma satu orang yang diduga merampas handphone wartawan, tapi tak terlepas tindakan mereka ini saling menunjang antara satu dengan yang lain,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!