Menurut Mirzan, tindakan yang ditunjukkan Elia yang dikawal para oknum polisi itu sejatinya telah menghalangi kerja pers dalam melaksanakan kegiatan peliputan.
Mirzan menyebut pihaknya juga melaporkan, oknum anggota Polairud (terlapor II), yang mencoba mencegah kegiatan peliputan para pelapor atau pihaknya punya klien. “Bahkan terlapor seorang oknum anggota Polairud, memukul tangan hingga Handphone klien kami saudara Aksal jatuh,” ungkapnya.
Mirzan menjelaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juncto pasal 18, sangat jelas dilanggar oleh para terlapor, yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, dan Dirkrimsus Polda Maluku Utara agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Supaya para pelaku dan oknum anggota Polairud ini tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” tegasnya mengakhiri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!