Maba, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melaunching pengujian KIR secara berkala di Gedung Uji KIR , Kamis (27/10/2022). Acara launching ini sekaligus membuka pendaftaran online uji KIR.
Kepala Dishub Haltim, Dwi Cahyo saat dikonfirmasi menyampaikan setelah Uji KIR di launching, Dishub Haltim langsung eksen melakukan penertiban kendaraan umum.
“Setelah launching, kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan umum maupun barang yang belum melakukan uji KIR, dengan tujuan agar masyarakat atau pemilik kendaraan umum harus menjadi kewajiban,” tegas Dwi.
Ia mengatakan, pelaksanaan uji Kir merupakan yang pertama di Haltim. Uji KIR menurutnya merupakan bagian dari pada tugas dan untuk menguji kelayakan mobil umum penumpang maupun barang sebagaimana isyarat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 terkait dengan lalu lintas.
Dijelaskan, para pendaftar bisa langsung mendaftarkan diri via online ke aplikasi Sistim data Perhubungan (Sidahub). “Pendaftaran Online Uji KIR akan mempermudah bagi sopir pengendara umum, angkutan atapun barang untuk melakukan pendaftaran, sehingga tidak lagi datang ke gedung Uji KIR,” tandasnya.
Setelah melalui pendaftaran online kata dia, maka nilai pembayaran untuk melakukan uji KIR akan langsung muncul. Selanjutnya pendaftar langsung melakukan pembayaran ke Bank Maluku.
“Setelah mendapatkan slip pembayaran dari bank maka langsung diberikan ke kantor uji KIR untuk dilakukan pengujian,” tuturnya.
Dwi menambahkan, selain mendaftar via online, pengendara diwajibkan membawa atau menyiapkan KTP dan STNK foto copy untuk diserahkan ke kantor uji KIR untuk dijadikan sebagai dokumen ketika melakukan pengujian.
Ia berharap agar warga terutama pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia saat ini di Halamhera Timur secara maksimal.
“Karena untuk fasilitas KIR semacam ini, di Maluku Utara hanya ada di Haltim,” tutupnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!