Menurutnya, kasus dugaan penyerobotan lahan warga ini sudah cukup lama, dimana pihaknya sudah memberikan somasi, namun tidak ditanggapi dan tidak ada kepastian hukum para terlapor.
“Somasi pertama dan kedua tak ditanggapi para terlapor, makanya kami buat laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Malut, agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” tegas Rahim.
Pengacara kondang Maluku Utara ini berharap kepada pihak Polda agar perkara tersebut cepat diselesaikan. “Yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka jika mencukupi minimal dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” desaknya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!