Selain itu, ada juga poin penting yang dituangkan dalam Pergub, dimana ditegaskan kepada OPD yang tidak proaktif memperbaiki delapan (8) area MCP KPK bakal dievaluasi.
Nirwan menuturkan, Pergub yang akan diterbitkan ini juga turut meminta pertimbangan-pertimbangan ahli hukum sebelum diimplementasikan. “Setelah dibuat dan ditandatangani Pj Gubernur baru kita lakukan sosialisasi kepada seluruh OPD,” pungkas Nirwan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!