Pemprov Malut Siapkan Regulasi Tata Kelola Pemerintahan, Ada Sanksi Pemotongan TPP hingga Dicopot Jabatan

Nirwan menegaskan, ada poin sanksi yang termuat dalam Pergub nanti, yaitu bagi pejabat yang tidak menyampaikan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) maka TPP mereka tak akan dibayar sampai bulan Desember 2024.

“Selanjutnya Pergub tentang laporan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI apabila OPD tidak proaktif maka yang bersangkutan akan dievaluasi, resikonya bisa dicopot dari jabatan,” tegas Nirwan.

BACA JUGA  Investasi Masuk di Maluku Utara Semester Satu 2025 Capai Rp 44 Triliun
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah