Nirwan menegaskan, ada poin sanksi yang termuat dalam Pergub nanti, yaitu bagi pejabat yang tidak menyampaikan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) maka TPP mereka tak akan dibayar sampai bulan Desember 2024.
“Selanjutnya Pergub tentang laporan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI apabila OPD tidak proaktif maka yang bersangkutan akan dievaluasi, resikonya bisa dicopot dari jabatan,” tegas Nirwan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!