Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara berkomitmen akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pejabat dengan menerbitkan enam (6) Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini menindaklanjuti supervisi yang dilakukan KPK terhadap tata kelola pemerintah dan keuangan di Pemprov Maluku Utara.
“Jadi penerbitan peraturan Gubernur tentang LHKPN bagi seluruh pejabat eselon II fungsional, bendahara pejabat eselon II dan IV,” kata kepala Inspektorat, di Hotel Batik Ternate, Kamis (18/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!