Pemprov Malut Siapkan Regulasi Tata Kelola Pemerintahan, Ada Sanksi Pemotongan TPP hingga Dicopot Jabatan

Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara berkomitmen akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pejabat dengan menerbitkan enam (6) Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini menindaklanjuti supervisi yang dilakukan KPK terhadap tata kelola pemerintah dan keuangan di Pemprov Maluku Utara.

“Jadi penerbitan peraturan Gubernur tentang LHKPN bagi seluruh pejabat eselon II fungsional, bendahara pejabat eselon II dan IV,” kata kepala Inspektorat, di Hotel Batik Ternate, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA  Kantor Satpol PP Ternate Dipalang OTK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah