Polres Ternate Gagalkan Peredaran Miras di Malam Ela-ela, Pemilik Kabur

Ternate, Maluku Utara – Bertepatan dengan perayaan Lailatul Qadar, Rabu (26/3) malam, Satuan Samapta Polres Ternate, Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pasar Higienis, Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Penindakan ini dilakukan setelah Unit Tipiring bersama anggota piket dari Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Taliabu, Pemda Ajukan Usulan ke Kemensos

Berdasarkan laporan yang diterima, personel Sat Samapta langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa miras jenis cap tikus yang dikemas sebanyak 19 kantong plastik dan 8 botol air mineral. Terduga pemilik barang bukti tersebut diketahui berinisial EAG. (35), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. 

BACA JUGA  Polres Ternate Gelar Simulasi Pencoblosan Sesuai Prokes

Namun, saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di lokasi. Personel pun meminta keterangan dari istri pelaku berinisial W, yang turut dibawa ke Mapolres Ternate sebagai saksi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah