Ternate, Maluku Utara – Bertepatan dengan perayaan Lailatul Qadar, Rabu (26/3) malam, Satuan Samapta Polres Ternate, Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pasar Higienis, Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Penindakan ini dilakukan setelah Unit Tipiring bersama anggota piket dari Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, personel Sat Samapta langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa miras jenis cap tikus yang dikemas sebanyak 19 kantong plastik dan 8 botol air mineral. Terduga pemilik barang bukti tersebut diketahui berinisial EAG. (35), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di lokasi. Personel pun meminta keterangan dari istri pelaku berinisial W, yang turut dibawa ke Mapolres Ternate sebagai saksi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya