Pj Halteng Dikabarkan Maju Pilkada, Bawaslu Malut Ancang-ancang

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma, mengakui memang IMS punya hak ikut maju mencalonkan diri sebagai Bupati Halteng akan tetapi harus mengundurkan diri sebagai ASN. Apabila pengunduran diri itu tidak dilakukan hingga masa pendaftaran maka sudah pasti menjadi temuan Bawaslu.

“Itu kita jadikan temuan kalau masih aktif. Sampai saat ini surat pengunduran diri belum kita ketahui dan terima,” ungkap Sitti Hasma, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA  Berkas 11 Pejabat Halsel Langgar Kode Etik ASN Diserahkan ke KASN

Sitti mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti status Ikram Malan Sangaji, apakah masih berseragam ASN atau sudah mengundurkan diri.

“Ranah kami adalah soal netralitas ASN, jika beliau maju itu haknya tapi harus sudah mengundurkan diri sebelum pendaftaran calon. Ini bicara netralitas ASN, kalau ingin maju pilkada harus mundur dengan surat pengundurannya dari Mendagri,” tandasnya.

BACA JUGA  Hadir Sebagai Tim Pemenang BL di Pilgub Malut, PKB Sebut Adik Mantan Bupati Halsel Begini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah