Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma, mengakui memang IMS punya hak ikut maju mencalonkan diri sebagai Bupati Halteng akan tetapi harus mengundurkan diri sebagai ASN. Apabila pengunduran diri itu tidak dilakukan hingga masa pendaftaran maka sudah pasti menjadi temuan Bawaslu.
“Itu kita jadikan temuan kalau masih aktif. Sampai saat ini surat pengunduran diri belum kita ketahui dan terima,” ungkap Sitti Hasma, Rabu (17/4/2024).
Sitti mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti status Ikram Malan Sangaji, apakah masih berseragam ASN atau sudah mengundurkan diri.
“Ranah kami adalah soal netralitas ASN, jika beliau maju itu haknya tapi harus sudah mengundurkan diri sebelum pendaftaran calon. Ini bicara netralitas ASN, kalau ingin maju pilkada harus mundur dengan surat pengundurannya dari Mendagri,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!