Pj Halteng Dikabarkan Maju Pilkada, Bawaslu Malut Ancang-ancang

Masita menegaskan, apabila Pj Bupati Halteng tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan dan tetap mengikuti Pilkada mereka akan diberhentikan.

“Kami telah membuat surat himbauan ketaatan prosedur terkait administrasi pengunduran diri pejabat gubernur, bupati dan walikota yang akan maju dalam pilkada serentak di Provinsi Maluku Utara. Insha Allah paling lambat besok sudah kami kirimkan,” pungkasnya. (RJ/Ecal/Tim)

BACA JUGA  Hari Terakhir Penjaringan, 8 Balon Kada Siap Berebut PAN di Pilgub Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah