Masita menegaskan, apabila Pj Bupati Halteng tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan dan tetap mengikuti Pilkada mereka akan diberhentikan.
“Kami telah membuat surat himbauan ketaatan prosedur terkait administrasi pengunduran diri pejabat gubernur, bupati dan walikota yang akan maju dalam pilkada serentak di Provinsi Maluku Utara. Insha Allah paling lambat besok sudah kami kirimkan,” pungkasnya. (RJ/Ecal/Tim)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!