Sementara itu, santernya Pj Bupati Ikram Malan Sangaji ikuti Pilkada Halteng juga mengusik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi, meminta kepada Pj Kada yang ikut Pilkada agar segera mengundurkan diri sebagaimana Surat Edaran Mendagri tertanggal 16 Mei itu.
“Sampai hari ini tanggal 17 Juli, kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Kita lihat besok apakah beliau mengundurkan diri atau tidak. Sesuai SE Mendagri bahwa bagi para Pj Kada yang berencana maju dalam pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat tanggal 18 juli 2024,” kata Masita melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!