Maluku Utara, Haliyora.id- Keinginan Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangaji (IMS), untuk maju bertarung di Pilkada 2024 rupanya tak main-main. Meski demikian, keinginan itu terganjal syarat, dimana untuk maju di Pilkada sebagai seorang kepala daerah IMS tentu harus mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini baik sebagai ASN maupun sebagai Pj Bupati.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) pada 16 Mei lalu sudah jelas-jelas menegaskan bahwa bagi Pj Kepala Daerah (Kada) yang maju di kontestasi Pilkada serentak harus menanggalkan jabatan sebelum 17 Agustus atau 40 hari sebelum masa pendaftaran ke KPU pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!