Halsel, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan kembali menyerahkan dokumen Penerusan Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas oleh 11 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 09 Desember 2020.
11 dokumen itu diserahkan langsung Komisioner Bawaslu Rais Kahar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor KASN Jl. Letjen MT. Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
11 oknum tersebut yakni, Kadis DPMD Bustamin Soleman, Kadis Perkim Ahmad Hadi, Kabag Pemerintahan Dahrun Samad, Sekertaris DPRD Halsel Johra Damu, Kadis Parawisata Pemuda dan Olahraga Abdillah Kamarullah, Kadis Sosial Jusmin Dahlan, Fahri Nahar, Kadikbud Nurlela Muhammad, dan Kadis Kominfo Adriani Radjuloen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kahar Yasim, saat dikonfirmasi Haliyora.com Sabtu (12/09/2020).
Kahar menjelaskan pelanggaran yang dilakukan 11 Oknum ASN tersebut adalah terlibat dalam kegiatan kunjungan kerja bersama Bahrain Kasuba di desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, dimana dalam kegiatan itu masing-masing oknum ASN melakukan tindakan/perbuatan yang mendukung Bakal kandidat Bupati petahana Bahrain Kasuba.
“iya berkas itu sudah diteruskan Bawaslu Halsel lewat Pa Rais (Komisioner) ke Kantor KASN Jakrata. Berkas yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti KASN, dan jika terbukti maka KASN akan merekomendasikan sanksi kepada ASN yang terbukti bersalah,”terangnya.
“Kami Bawaslu Halsel berharap agar ASN yang direkomendasikan diberikan sanksi tegas oleh KASN, terutama untuk oknum yang sudah mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali agar sanksi yang lebih tegas lagi supaya jadi pembelajaran,”tambah Kahar. (Asbar-1 PN)