Berkas 11 Pejabat Halsel Langgar Kode Etik ASN Diserahkan ke KASN

Halsel, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan kembali menyerahkan dokumen Penerusan Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas oleh 11 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 09 Desember 2020.

11 dokumen itu diserahkan langsung Komisioner Bawaslu Rais Kahar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor KASN Jl. Letjen MT. Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 September 2020.

11 oknum tersebut yakni, Kadis DPMD Bustamin Soleman, Kadis Perkim Ahmad Hadi, Kabag Pemerintahan Dahrun Samad, Sekertaris DPRD Halsel Johra Damu, Kadis Parawisata Pemuda dan Olahraga Abdillah Kamarullah, Kadis Sosial Jusmin Dahlan, Fahri Nahar, Kadikbud Nurlela Muhammad, dan Kadis Kominfo Adriani Radjuloen.

BACA JUGA  Berlangsung Dua Kali, Ini Jadwal Debat Kandidat Pilkada Halmahera Selatan

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kahar Yasim, saat dikonfirmasi Haliyora.com Sabtu (12/09/2020).

Kahar menjelaskan pelanggaran yang dilakukan 11 Oknum ASN tersebut adalah terlibat dalam kegiatan kunjungan kerja bersama Bahrain Kasuba di desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, dimana dalam kegiatan itu masing-masing oknum ASN melakukan tindakan/perbuatan yang mendukung Bakal kandidat Bupati petahana Bahrain Kasuba.

BACA JUGA  Cabut Nomor Urut, KPU Halsel Perketat Protokol Kesehatan

“iya berkas itu sudah diteruskan Bawaslu Halsel lewat Pa Rais (Komisioner) ke Kantor KASN Jakrata. Berkas yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti KASN, dan jika terbukti maka KASN akan merekomendasikan sanksi kepada ASN yang terbukti bersalah,”terangnya.

“Kami Bawaslu Halsel berharap agar ASN yang direkomendasikan diberikan sanksi tegas oleh KASN, terutama untuk oknum yang sudah mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali agar sanksi yang lebih tegas lagi supaya jadi pembelajaran,”tambah Kahar. (Asbar-1 PN)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah