Tobelo, Haliyora
Calon bupati petahana Halmahera Utara (Halut) Frans Manery diputus tidak melanggar Undang-Undang pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (3) sebagaimana hasil pemeriksaan saksi dan bukti dari Bawaslu Halut, pekan lalu.
Karena dianggap tidak melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) maka KPU Halut memutuskan Frans Manery tidak bersalah. Hal ini disampaikan komisioner KPU Halut devisi Hukum, Abdul Djalil pada Haliyora, Senin (28/09/2020).
Abdul Djalil menjelaskan, KPU Halut menerima surat dari Bawaslu, pada tanggal 21/09/2020 terkait hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pilkada dengan terlapor atas nama calon bupati petahanan Frans Manery.
Setelah menerima surat dari Bawaslu itu sambung Jalil, selama tujuh hari KPU melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor, kemudian berkonsultasi pihak KPU Provinsi Maluku Utara serta pakar pemilu. Hasil konsultasi dan kajian tersebut diplenokan, pada Senin (28/09/2020), maka diputuskan terlapor Frans Manery tidak terbukti melanggar ketentuan pasal yang disangkakan yakni pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Setelah KPU melakukan kajian, terutama berdasarkan hasil konsultasi kepada pakar (Ahli) maka terlapor Frans Manery yang juga calon petahana dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran andimistrasi. Jadi pendapat alhli itu menjadi dasar pertimbangan bagi KPU Halut dalam mengambil kesimpulan bahwa calon petahana Frans Menery tidak melakukan pelanggaran administrasi pilkada,” jelas Djalil. (Fik-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!