Halsel, Haliyora.com
Tim hukum Adi H. Adam melaporkan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik ke Bawslu RI.
Atas laporan itu, Bawaslu RI melimpahkannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan penilaian.
Dilimpahkan untuk menilai laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Usman Sidik, Bawaslu dan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Halsel melakukan pertemuan untuk melakukan penilaian. Pertemuan dilaksanakan, pada Rabu (09/09/2020) di kantor Bawaslu Halsel.
Dikonfirmasi Haliyora.com, pada Jum’at (11/09/2020) terkait hasil penilaian bawaslu dan Gakumdu, ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasin mengatakan, kesimpulan dari penilaian atas laporan tim hukum Adi H. Adam belum masuk unsur pidana pemilu.
“Jadi tidak dilanjutkan pada pembahasan lanjutan,”jelas Kahar. (Asbar_1PN)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!