Kadri menambahkan, penarikan dana TDF bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sekali atau atau bisa tiap bulan. “Tetapi itu tergantung kalau terjadi kedaruratan baru bisa ambil, dan saat ini Pemprov Maluku Utara sudah mengambil sebanyak tiga kali pada tahun 2024 ini,” pungkasnya. (RS/Red)
Baca Juga Berita Terkait :

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!