Tiga Kali Tarik, Saldo Deposit Pemprov Malut di Kemenkeu Sisa Segini

“Jadi untuk mengambil dana TDF itu maka kita harus membuat holding periodiknya, bisa di ambil terkecuali darurat, misalnya Pemda tidak memiliki dana, atau bisa bayar TPP dan dana hibah kabupaten/kota, itu baru bisa kita ambil,” kata Plh sekda Kadri Laetje, Jumat (12/7/2024) kemarin.

Menurut Kadri, untuk mencairkan dana TDF juga memiliki aturan, tidak bisa sembarangan karena harus menyurat ke Kementerian Keuangan. “Dari perbendaharaan pusat mentransfernya ke rekening kas umum daerah atau RKUD Pemprov baru bisa kita gunakan,” sambungnya. 

BACA JUGA  Oknum Petugas Loket Ferry Sayoang Diduga Pungli, Bupati Didesak Evaluasi Kadishub
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah