“Jadi untuk mengambil dana TDF itu maka kita harus membuat holding periodiknya, bisa di ambil terkecuali darurat, misalnya Pemda tidak memiliki dana, atau bisa bayar TPP dan dana hibah kabupaten/kota, itu baru bisa kita ambil,” kata Plh sekda Kadri Laetje, Jumat (12/7/2024) kemarin.
Menurut Kadri, untuk mencairkan dana TDF juga memiliki aturan, tidak bisa sembarangan karena harus menyurat ke Kementerian Keuangan. “Dari perbendaharaan pusat mentransfernya ke rekening kas umum daerah atau RKUD Pemprov baru bisa kita gunakan,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!