Oknum Petugas Loket Ferry Sayoang Diduga Pungli, Bupati Didesak Evaluasi Kadishub

Bupati harus ambil langkah apabila keluhan rakyat terkait masalah pungli seperti begitu. Semoga dinas Perhubungan sebagai pengawas juga turut andil menegur bila perlu tindak petugas mental korup.

Ifkar (Penumpang Ferry/Warga Laromabati)

Labuha, Maluku Utara–  Oknum petugas loket di pelabuhan Ferry penyeberangan Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) secara terang-terangan bahkan terkesan masif dan terstruktur.

Ini setelah pungutan yang ditarik dari penumpang yang mudik menggunakan KMP Lompa rute Sayoang, Kayoa, Makian, Moti dan Ternate pada jadwal keberangkatan Selasa (18/04/2023) malam, dianggap tidak sesuai harga yang ditetapkan. 

Pasalnya, dugaan kuat pihak loket pelabuhan Sayoang sengaja mencari keuntungan dengan menaikan tarif angkutan laut bagi penumpang yang mudik jelang lebaran itu.

BACA JUGA  Kasus ISPA di Halteng Meningkat, Munaldi Kilkoda : Imbas Polusi Udara Pertambangan

Berdasarkan keluhan penumpang dan data hasil penelusuran Haliyora.id, menyebutkan harga tiket orang dan kendaraan roda dua rute Sayoang-Kayoa yang seharus seharga 166 ribu tetapi kenyataannya tarif yang dipatok pihak loket sebesar 173 ribu rupiah.

Begitu juga dengan tarif tiket orang dan kendaraan bermotor tujuan Kayoa dan Makian yang biasanya sebesar 204 ribu, tetapi dinaikkan sebesar enam ribu rupiah oleh petugas loket sehingga harganya menjadi 210 ribu rupiah.

Padahal, harga tiket tersebut tercantum detil berdasarkan tarif terbaru pada tiket yang besarannya berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 12 tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.

BACA JUGA  Kasus Pemerkosaan di Morotai, Remaja 16 Tahun Jadi Korban

Seperti yang dialami Irfan, warga asal Guruapin saat disambagi wartawan Haliyora.id. Irfan mengaku bingung dan terkejut usai membayar tiket kendaraan dan orang yang dibelinya.

“Saya kaget pasca rinci slip tiket orang (pribadi) dan tambahkan tiket motor tujuan pelabuhan Kayoa Larombati, tidak sesuai dengan dasar keputusan Bupati yakni tiket orang hanya sebesar 60 ribu, sedangkan tiket motor 106 ribu sehingga totalnya yang harus dibayar 166 ribu rupiah. Namun anehnya, petugas loket minta bayaran tiket sebesar 173 ribu rupiah ada selisih tujuh ribu,” ungkapnya kesal.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah