Biaya Perjalanan Anggota DPRD Taliabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih

Bobong, Maluku Utara- Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Amrul Badal mengatakan, anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp 7 miliar lebih yang diperuntukkan sesuai kebutuhan anggota.

Anggaran perjalanan tersebut lanjut Sekwan, sudah termasuk di luar maupun dalam daerah.

“Kami siapkan Rp 7 miliar lebih, baik untuk perjalanan keluar daerah maupun dalam daerah. Tapi itu akan dipergunakan sesuai kebutuhan saja, tidak digunakan semua, hanya kami siapkan senilai itu,” ungkap Sekda kepada Haliyora, Rabu (16/02/2022).

BACA JUGA  DPRD Taliabu Bakal Bentuk Pansus Dana Pinjaman Rp 115 Miliar

Terkait dengan hak sebagian anggota DPRD yang malas berkantor, Sekda menyampaikan seluruh hak-hak anggota baik yang aktif maupun malas berkantor semuanya diberikan sama.

“Semua hak-hak DPRD diterima merata termasuk perjalanan dinas ke luar daerah, meskipun jarang melaksanakan tugas,” akui Amrul.

Amatan Haliyora, sejak akhir 2021 sampai dengan hari ini, Kamis (17/02/2022), ada sejumlah anggota DPRD yang sangat malas melaksanakan tugas (berkantor), salah satunya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Dedy Mirjan.

BACA JUGA  Kadis PUPR Taliabu Diingatkan Fokus Kerja, Kurangi ke Luar Daerah

“Kalau Ketua BK itu memang benar sudah cukup lama beliau tidak pernah berkantor lagi, memang dia sempat datang tapi cuman beberapa hari sudah berangkat lagi dan sampai sekarang sudah tidak pernah masuk kantor,” jelas Amrul Sekwan DPRD Taliabu.  (Ham-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah