Morotai, Maluku Utara- Penyidiki PPA Sat Reskrim Polres Pulau Morotai menaikkan status kasus dugaan tindak kekerasaan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai ke penyidikan.
Menindaklanjuti itu, saat ini dilakukan pemeriksaan para saksi.
Informasi ini disampaikan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pulau Morotai,Ihnan Banyo, melalui Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang saat konfirmasi Haliyora via whatsApp, Rabu (16/02/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Status kasusnya salah satu oknum Anggota DPRD Pulau Morotai inisial BR dalam kasus KDRT sudah naik sidik sejak hari Selasa 15 Februari 2022 kemarin,” kata Sibli.
Meski begitu, kata Sibli, sementara belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan nanti jika syarat sebagaimana Pasal 184 KUHAP terpenuhi, maka Penyidik akan melakukan penetapan tersangka,” tandasnya. (Tir-*)