Tidore, Maluku Utara- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tidore Kepulauan mencatat jumlah kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang 2016-2022 terdapat 38 kasus KDRT yang terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tidore Kepulauan Yuni Tranmiati saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (17/01/2023).
“Tahun 2016 terdapat sembilan kasus, Tahun 2017 sebanyak lima kasus. Tahun 2018 sejumlah empat kasus, lalu tahun 2019 ada dua kasus. Selanjutnya tahun 2020 terdapat tiga kasus, tahun 2021 itu enam kasus dan tahun 2022 ada sembilan kasus,” ujat Yuni.
Menurut Yuni, penyebab terjadi KDRT ini karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. “Dari beberapa klien yang kami dampingi, ada beberapa faktor terjadinya KDRT. Salah satunya yaitu faktor ekonomi dan perselingkuhan,” tuntasnya. (YH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!