Bobong, Maluku Utara- Dinyatakan lolos Verifikasi Faktual (Verfak) di KPU, pasangan bakal calon (Paslon) jalur perseorangan/Independen Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan (ABDI) mulai menyiapkan dokumen terkait syarat pendaftaran mereka ke KPU pada 27 Agustus untuk Pilkada Pulau Taliabu pada November 2024.
bakal calon Bupati Independen Abidin Jaaba, saat diwawancarai wartawan mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan oleh dia dan Dedi Mirjan saat ini pasca dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU yaitu persiapan dokumen yang berkaitan dengan syarat pendaftaran pada KPU nantinya.
“Untuk saat ini fokus kami pada mempersiapkan seluruh dokumen, seperti Bebas Narkoba, SKCK, Surat Bebas Pidana dan syarat-syarat lainnya. Kemudian setelah itu kami akan mulai konsolidasi pada tingkat masyarakat dan ini akan kami mulai lakukan dalam waktu dekat,” ungkap Abidin Jaaba, Jumat (12/7/2024) kemarin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!