“Biasanya ke Ramadhan dan Fajrin saya kirim ke mereka berdua. Kalau dari saya ada beberapa kali yang paling terkecil Rp 10 juta dan terbesar Rp 25 juta, kalau saya nilainya tidak sampai Rp 100 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Idhar juga memberikan keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi. Kata Idhar ke hakim, proyek tersebut diintervensi oleh mantan ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang juga tersangka dalam kasus ini. Muhaimin menurut Idhar, meminta agar proyek RS Sofifi dikelolanya.
“Saya kenal sama Muhaimin Syarif, dia pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit Sofifi karena disampaikan oleh Pak Gub untuk Muhaimin yang kerja, dan yang kerja itu perusahaan milik temannya Muhaimin,” beber Idhar Sidi Umar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!