Ada juga Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Muhammad Saleh staf di BPBJ kemudian Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, dan Maftuch. Total ada 14 orang yang dipanggil sebagai saksi baik pejabat aktif, staf maupun mantan pimpinan OPD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fachruddin Tukuboya saat dicecar pertanyaan hakim, tentang pemberian suap ke terdakwa mengatakan, dia memberikan uang ke terdakwa AGK karena pada saat itu tidak dapat masuk ke hotel Bidakara, tempat dimana AGK terjaring OTT.
“Memang beliau ditahan, tidak dimasukan ke hotel, karena itu sebagai pimpinan dan orang tua maka saya berikan uang, seingat saya saya serahkan uang itu ke Wahidin atau Ramadan melalui rekening,” kata Fachruddin Tukuboya menjawab pertanyaan hakim ketua.
Menurut Fakhrudin, karena dia tak ada uang maka dia meminjam uang ke bendaharanya senilai Rp 10 juta untuk diberikan ke terdakwa AGK melalui kedua mantan ajudan AGK itu.
“Saya adalah pimpinan OPD yang kurang berikan uang ke Pak AGK, kalau saya ingat semua totalnya Rp 65 juta,” akuinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Sidi Umar saat memberikan keterangan di hadapan hakim mengatakan dia memberikan uang ke AGK karena atas permintaan eks gubernur itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!