Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 pimpinan OPD di Pemprov Maluku Utara pada sidang lanjutan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tampubolon, Rabu (10/7/2024).
10 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dipanggil KPK dalam sidang lanjutan AGK untuk menjadi saksi, memberikan keterangan terkait pemberian suap ke AGK.
Mereka yang hadir diantaranya, Ahmad Purbaya Kepala BPKAD, Miftah Bay Kepala BKD, M. Syukur Lila Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili. Kemudian Fachruddin Tukuboya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jamaludin Wua mantan Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, Kepala Bappeda Sarmin Adam, juga Yudhitya Wahab, selaku Kepala Dinas Perdagangan, dan mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!