Disperindag Malut : Aset Galangan Kapal Salah Pencatatan Akun

Sofifi, Maluku Utara- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara mulai menata kembali barang aset milik daerah (BMD) yang tersebar di Kabupaten/Kota.

Dalam penataan tersebut, Disperindag menemukan salah satu aset di Kabupaten  Halmahera Barat yang disinyalir bermasalah.

“Terdapat salah satu aset Disperindag salah pencatatan akun. Aset yang dimaksud yakni, timbunan tanah pembangunan galangan kapal di Sidangoli, Kabupaten  Halmahera Barat,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA  Galian C Ilegal Menjamur di Haltim, Dinas PTSP Tak Berkutik

Menurutnya, dalam proses pembangunan, ternyata ada item penimbunan tanah yang terinclude dalam satu paket pekerjaan. Akibatnya, timbunan tersebut tercatat sebagai aset.

“Ada salah satu aset Disperindag misalnya, salah pencatatan akun. Dulu Disperindag ada bangun galangan kapal di Sidangoli, dalam item pembangunan kapal, gedungnya, di situ ada item penimbunan tanah yang tercatat  dalam satu paket pekerjaan,” ungkapnya

BACA JUGA  Pembatasan Sosial Diperketat di Kelurahan yang Warganya Positif Covid-19

“Timbunan itu diinput sebagai aset. Dimasukkan dalam item tersendiri, Itu masalah sampai sekarang padahal satu paket. Kita berkolaborasi dengan Pemda Halbar bahwa mereka sediakan tanah, Pemprov bangun gedungnya,” tandasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah