Sofifi, Maluku Utara- Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara kembali mengajukan dokumen akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab mengatakan, terhitung sudah dua bulan lamanya pihaknya telah submit (kirim) pengajuan dokumen ke KAN.
“Prosesnya sudah diajukan ke KAN Insya Allah dalam waktu dekat mereka teliti semua dokumen-dokumen, kemudian datanglah asesor verifikasi laboratorium,” ujar Yudhi, Jumat (19/7/2024).
Ia menuturkan, parameter yang diajukan ke KAN berupa barang mutu komoditi seperti kopra kelapa, kadar air, dan visual.
Menurutnya, jika akreditasi sudah keluar tentu melalui BPSMB sudah bisa mengeluarkan sertifikat uji bila ada petani yang mau datang uji kadar air. Bahkan, kata dia, sertifikat itu ada lambang KAN dan SNI.
“Sertifikat inilah memudahkan mereka bisa pakai untuk berdagang keluar (ekspor) karena ada legalitasnya. Di satu sisi menambah daya beli. Jadi kalau ada pengusaha yang mau beli, sudah tidak lagi tertipu karena ada keabsahan berdasarkan uji laboratorium. Apalagi laboratorium pengujian itu ada hubungannya SNI 17025,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!