Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) membentuk klinik pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Pembentukan klinik BMD ini guna mempermudah pendataan aset milik Disperindag guna mendukung MCP KPK.
“Atas arahan Plh Sekda, kami minggu kemarin membentuk semacam klinik pengelolaan aset yang ada di daerah. Setelah dibentuk tim ini sudah mulai bekerja menginventarisir aset BMD yang terutama sudah tidak layak pakai,” papar Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, Selasa (9/7/2024).
Yudhitya menyebutkan, selain aset tidak layak pakai, pihaknya juga mencatat aset bergerak yang masih dikuasai oleh pegawai pensiunan termasuk ASN yang sudah berpindah tugas di luar Disperindag.
“Kita sudah mengidentifikasi, kemudian sudah mengambil langkah mengirim surat pengelolaan aset untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut,” ujarnya.
Lanjut Yudhitya, bahkan timnya telah menginventarisir barang-barang yang sudah tidak layak pakai dan mengusulkan kepada badan aset agar membentuk tim atau menurunkan tim guna memverifikasi barang-barang yang sudah tidak layak dipakai itu.
“Ada aset yang sudah tidak layak paku tapi masih tercatat sebagai aset. Contohnya, ada mesin ketik dari 2010 misalnya, barangnya sudah tidak bisa digunakan, mau buang juga tidak bisa karena masih tercatat di aset,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!