Dukung MCP KPK Soal Penataan Aset, Disperindag Maluku Utara Bentuk Tim

Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) membentuk klinik pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD).

Pembentukan klinik BMD ini guna mempermudah pendataan aset milik Disperindag guna mendukung MCP KPK.

“Atas arahan Plh Sekda, kami minggu kemarin membentuk semacam klinik pengelolaan aset yang ada di daerah. Setelah dibentuk tim ini sudah mulai bekerja menginventarisir aset BMD yang terutama sudah tidak layak pakai,” papar Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA  Serahkan Kartu BPJS Gratis untuk 9 Warga, Pj Kades Dege : Ini Bentuk Kepedulian Pemkab Taliabu Terhadap Pelayanan Kesehatan

Yudhitya menyebutkan, selain aset tidak layak pakai, pihaknya juga mencatat aset bergerak yang masih dikuasai oleh pegawai pensiunan termasuk ASN yang sudah berpindah tugas di luar Disperindag.

“Kita sudah mengidentifikasi, kemudian sudah mengambil langkah mengirim surat pengelolaan aset untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut,” ujarnya. 

Lanjut Yudhitya, bahkan timnya telah menginventarisir barang-barang yang sudah tidak layak pakai dan mengusulkan kepada badan aset agar membentuk tim atau menurunkan tim guna memverifikasi barang-barang yang sudah tidak layak dipakai itu.

BACA JUGA  Dukung MCP KPK, Dinas Perkim Maluku Utara Mulai Mendata Aset

“Ada aset yang sudah tidak layak paku tapi masih tercatat sebagai aset. Contohnya, ada mesin ketik dari 2010 misalnya, barangnya sudah tidak bisa digunakan, mau buang juga tidak bisa karena masih tercatat di aset,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah