Ternate, Maluku Utara – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan permintaan kerugian keuangan (PKN) atas perkara dugaan fiktif kegiatan Pasar Murah tahun 2023.
Kegiatan ini melekat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Maluku Utara. Dugaan ini menyeruak pada saat kantor Perindag digeledah penyidik Kejati Maluku Utara, pada Selasa (19/8/2025) lalu.
Kini tim penyidik melakukan Permintaan perhitungan keuangan negara (PKN) ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penyidikan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi terkait PKN dengan BPK RI.
“Kita koordinasi terkait permasalahan tersebut sama BPK. Kita sudah minta perhitungan kerugian negara dengan mereka. Tapi mereka pelajari dulu,” kata Richard saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!