Lanjutnya, setelah perhitungan kerugian negara diterima dari BPK tim penyidik akan menggelar ekspose dan mencari tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pada kasus yang sedang ditangani tersebut.
“Setelah itu kita ekspos nilai kerugiannya berapa. Dan kita cari tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian Negara itu,” tegasnya.
Diketahui, pada Selasa (19/8), Kejati Maluku Utara melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Malut di Sofifi terkait dugaan fiktif kegiatan pasar murah tahun anggaran 2023. Dari penggeledahan tersebut pihak penyidik Kejati tidak menemukan satupun dokumen terkait masalah tersebut. Dokumen-dokumen yang dicari itu baru ditemukan di rumah salah satu staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kelurahan Soa, Kota Ternate.
Menurut hasil audit BPK, kasus ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Menanggapi masalah ini, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan akan menyerahkan semuanya kepada pihak Kejati Maluku Utara untuk menanganinya. “Saya serahkan saja ke pihak APH melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sherly, Rabu, 20 Agustus 2025. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!