Usut Dugaan Fiktif Pasar Murah Disperindag Malut, Kejati Koordinasi dengan BPK

Lanjutnya, setelah perhitungan kerugian negara diterima dari BPK tim penyidik akan menggelar ekspose dan mencari tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pada kasus yang sedang ditangani tersebut. 

“Setelah itu kita ekspos nilai kerugiannya berapa. Dan kita cari tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian Negara itu,” tegasnya. 

Diketahui, pada Selasa (19/8), Kejati Maluku Utara melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Malut di Sofifi terkait dugaan fiktif kegiatan pasar murah tahun anggaran 2023. Dari penggeledahan tersebut pihak penyidik Kejati tidak menemukan satupun dokumen terkait masalah tersebut. Dokumen-dokumen yang dicari itu baru ditemukan di rumah salah satu staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kelurahan Soa, Kota Ternate.

BACA JUGA  NIP PPPK Formasi 2023 di Pemprov Malut Belum Keluar, Kendalanya Ini

Menurut hasil audit BPK, kasus ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Menanggapi masalah ini, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan akan menyerahkan semuanya kepada pihak Kejati Maluku Utara untuk menanganinya. “Saya serahkan saja ke pihak APH melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sherly, Rabu, 20 Agustus 2025. (Riv/Red)

BACA JUGA  Demonstran Desak Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Pj Gubernur dan 2 Kada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah