Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan pidato pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk anggaran tahun 2025 pada sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Senin (25/8/2025).
Dalam pidatonya, Gubernur Sherly menjelaskan latar belakang dari perubahan APBD ini yang merujuk pada pencapaian program yang telah berjalan, kondisi ekonomi nasional yang berubah, serta isu-isu strategis daerah.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian anggaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program-program prioritas dan visi-misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur memaparkan, pendapatan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD sebesar Rp 3.505.592.645.697, mengalami penambahan sebesar Rp 60.759.593.697 atau 1,76 persen dibandingkan APBD 2025 yang sebesar Rp 3.444.833.052.000.
“Dari target anggaran pendapatan daerah dan target anggaran belanja daerah, maka rancangan perubahan APBD 2025 mengalami surplus anggaran sebesar Rp 6.833.649.920,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!