Pemprov Malut Rancang APBD-P 2025 Surplus

Adapun pendapatan daerah secara umum terdiri dari, Pendapatan Daerah dianggarkan Rp 1.167.718.897.697, bertambah Rp 306.015.091.697 atau 35,51 persen dari APBD 2025 Rp 861.703.806.000, dengan rincian : Pajak daerah dianggarkan Rp 956.019.344.285, bertambah Rp 245.974.598.285 atau 34,64 persen dari APBD 2025 Rp 710.044.746.000. Retribusi Daerah dianggarkan Rp 17.088.335.475, bertambah Rp5.728.997.475 atau 50,43 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 11.359.338.000.

Berikutnya, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan Rp 3.226.037.000, tidak mengalami perubahan sebagaimana APBD 2025. Lain-lain PAD yang sah dianggarkan Rp 191.385.180.937, bertambah Rp 54.311.495.937 atau 39,62 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 137.073.685.000

BACA JUGA  Bacan dan Pulau Makean Miliki Tower Telekomunikasi Terbanyak di Halsel

Selanjutnya, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 2.337.661.466.000, berkurang sebesar Rp 245.267.780.000 9,50 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 2.582.929.246.000.

“DBH dianggarkan Rp 833.276.816.000 tidak mengalami perubahan sebagaimana APBD 2025. Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan Rp 1.200.657.347.000, berkurang Rp 157.844.327.000 atau berkurang 11,62 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 1.358.501.674.000. Begitu juga DAK dianggarkan Rp 303.727.303.000, berkurang Rp 87.423.453.000 atau berkurang 22,35 persen dari APBD 2025 sebesar Rp3 91.150.756.000,” ungkap gubernur.

Sementara untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp 212.282.000, bertambah Rp 12.282.000 atau 6,14 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 200.000.000.

BACA JUGA  Lusa, PAN Kota Ternate Buka Pendaftaran Penjaringan Balon Walikota

‘”Anggaran belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasikan pada hasil dan diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, penerapan prinsip-prinsip akuntabel anggaran, efisiensi pengelolaan, dan peningkatan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” tutur Sherly. 

Ia juga menegaskan, bahwa orientasi belanja daerah diprioritaskan untuk efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. “Setiap peningkatan alokasi belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran diikuti dengan optimalisasi kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah