Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan menurut putusan ini, serta dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan BA KPU 152/PL.02.2-BA/8203/2024, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bacalon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2024.
“KPU kembali melakukan Vermin sesuai dengan putusan majelis hari ini, karena terbukti dalam persidangan Silonkada KPU bermasalah, maka Bacalon perseorangan kembali melakukan penguploadan syarat dukungan,” tandasnya. (Mg02/Red)
Baca Juga Berita Terkait :

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!