Ternate, Maluku Utara- Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku Utara dinilai tak profesional dalam melaksanakan proses seleksi Calon Siswa (Casis) bintara Polri gelombang II tahun 2024.
Pasalnya, seorang Casis Bintara bakomsus kehumasan/TI, diketahui bernama Ramadhan H. Hairudhin dengan nomor Casis 06/3537/005 ini diduga digugurkan oleh Panda Polda Malut.
M. Bhatiar Husni selaku Kuasa Hukum Casis Ramadhan H. Hairudhin mengatakan, kliennya sudah melewati tahapan panjang dalam proses penerimaan Casis bintara Bakomsus Kehumasan/TI di Polda Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!