Gugatan Bakal Paslon Independen di Halmahera Utara Diterima Bawaslu

Tobelo, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Abd Rahman Sidi Umar-Oxaberius Kojoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sebelumnya Bawaslu Halut telah melaksanakan musyawarah sengketa, dimana pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan mendengar jawaban dari termohon yakni KPU Halut.

BACA JUGA  Kepsek SMA dan SLB di Maluku Utara yang Berkinerja Buruk Siap-siap

Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris mengatakan, bahwa terkait sengketa pemilihan yang diajukan salah satu Bacalon perseorangan, majelis penyelesaian sengketa memutuskan menerima permohonan permohonan untuk sebagian karena berdasarkan fakta persidangan dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah