Tobelo, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Abd Rahman Sidi Umar-Oxaberius Kojoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sebelumnya Bawaslu Halut telah melaksanakan musyawarah sengketa, dimana pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan mendengar jawaban dari termohon yakni KPU Halut.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris mengatakan, bahwa terkait sengketa pemilihan yang diajukan salah satu Bacalon perseorangan, majelis penyelesaian sengketa memutuskan menerima permohonan permohonan untuk sebagian karena berdasarkan fakta persidangan dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!