“Untuk itu berdasarkan putusan majelis musyawarah membatalkan Berita Acara (BA) KPU Halut 152/PL.02.2-BA/8203/2024, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bacalon perseorangan, sepanjang yang menyatakan syarat dukungan pemohon tidak memenuhi syarat,” jelas Ahmad, Sabtu (6/7/2024).
Kata dia, KPU telah memerintahkan Bawaslu Halmahera Utara untuk memberikan kesempatan pada pemohon agar melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU, sepanjang dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat paling lama 2×24 jam sejak akses Silonkada dibuka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!