Gugatan Bakal Paslon Independen di Halmahera Utara Diterima Bawaslu

“Untuk itu berdasarkan putusan majelis musyawarah membatalkan Berita Acara (BA) KPU Halut 152/PL.02.2-BA/8203/2024, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bacalon perseorangan, sepanjang yang menyatakan syarat dukungan pemohon tidak memenuhi syarat,” jelas Ahmad, Sabtu (6/7/2024).

Kata dia, KPU telah memerintahkan Bawaslu Halmahera Utara untuk memberikan kesempatan pada pemohon agar melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU, sepanjang dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat paling lama 2×24 jam sejak akses Silonkada dibuka.

BACA JUGA  Dukung Pemprov Malut Jalankan Program Rumah Layak Huni, NHM Peduli Serahkan Kunci Rumah untuk Warga Pediwang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah