Haryadi lantas meminta kepada Dikbud Maluku Utara agar tak ingkar janji dengan hasil kesepakatan bersama di rapat pada tanggal 27 Juni lalu. Ini dilakukan supaya tak terjadi masalah baru.
“Kami juga mendapat informasi bahwa pihak dinas akan segera melakukan lelang proyek DAK itu dalam waktu dekat ini, padahal berdasarkan rapat tanggal 27 Juni antara DPRD dan pihak Dikbud kemarin kesepakatanya tidak seperti itu. Oleh sebab itu, kami mendesak kepada Dikbud jangan dulu melaksanakan lelang tersebut, harus menunggu hasil audit Inspektorat,” tegas Haryadi.
Sekedar informasi, tahun 2024 ini total DAK fisik yang dikelola Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 315 miliar, yang tersebar di 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!