Pengakuan Sofyan di Sidang Eks Gubernur Malut : Kewajiban Dinas PUPR Rp 5 M Tutup Utang AGK

Ternate, Maluku Utara- Sofyan Kamarulah, Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Maluku Utara bersama empat saksi lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Sedianya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus suap AGK yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Kamis (26/6/2024).

Namun dua diantaranya, yakni Muhaimin Syarif mantan Ketua DPD Gerindra Malut dan saksi bernama Bagir absen dari sidang, sehingga hanya lima saksi yaitu Sofyan dan Daud Ismail, mantan Plt Kadis PUPR Malut.

BACA JUGA  Kasus Suap AGK, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain itu, ada Renaldy Jalil, sopir Daud Ismail, Kasman Syarif pegawai Dinas PUPR Malut dan Riski Firmansyah selaku Manajer Bank Mandiri Kantor Cabang Ternate. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah