Sofifi, Maluku Utara – Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud mengungkapkan, penetapan tiga unsur pimpinan DPRD definitif dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (05/11), sesuai tata tertib (Tatib) DPRD harusnya 30 hari setelah pelantikan anggota, dimana DPRD sudah harus memiliki unsur pimpinan DPRD definitif.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Selasa (05/11), DPRD menetapkan tiga unsur pimpinan DPRD definitif yang terdiri dari wakil ketua I, II, dan III, sementara untuk posisi jabatan ketua masih menunggu keputusan partai Golkar sebagai pemenang Pemilu 2024, untuk menyodorkan satu nama anggota menempati posisi ketua DPRD.
Dengan kata lain, komposisi unsur pimpinan DPRD Maluku Utara saat ini hanya diisi tiga wakil ketua masing-masing, wakil ketua I diisi oleh Kuntu Daud dari PDIP, kemudian wakil ketua II diisi oleh Husni Bopeng dari NasDem, dan wakil ketua III diisi oleh Husni Salim dari PKS.
“Sampai 40 hari belum ada jawaban dari Golkar, sehingga kita tetap jalankan, soal komunikasi bukan tugas kita tapi Sekwan,” terang Kuntu Daud, wakil ketua DPRD.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya