Pengakuan Sofyan di Sidang Eks Gubernur Malut : Kewajiban Dinas PUPR Rp 5 M Tutup Utang AGK

Dalam sidang tersebut Sofyan Kamarulah, Kabid Cipta Karya yaang merangkap Plt Kadis PUPR Malut itu dicecar pertanyaan Hakim terkiat pemberian uang dari dia ke AGK. 

Sofyan menjawab benar bahwa dia pernah memberikan uang ke terdakwa AGK melalui ajudan AGK. Uang yang diberikan itu diakumulasikan sekitar Rp 100 sampai Rp 200 juta.

BACA JUGA  Kesaksian Plh Sekda Malut : Akui Pernah Setor Uang ke AGK

“Biasanya saya berikan kes yang mulia, dan diantar langsung ke Hotel Krisan Rumdis Gubernur yang berlokasi di dekat Lampu Merah Ternate. dan ajudan yang terima yaitu Zaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim,” kata Sofyan Kamarulah. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah