Dalam sidang tersebut Sofyan Kamarulah, Kabid Cipta Karya yaang merangkap Plt Kadis PUPR Malut itu dicecar pertanyaan Hakim terkiat pemberian uang dari dia ke AGK.
Sofyan menjawab benar bahwa dia pernah memberikan uang ke terdakwa AGK melalui ajudan AGK. Uang yang diberikan itu diakumulasikan sekitar Rp 100 sampai Rp 200 juta.
“Biasanya saya berikan kes yang mulia, dan diantar langsung ke Hotel Krisan Rumdis Gubernur yang berlokasi di dekat Lampu Merah Ternate. dan ajudan yang terima yaitu Zaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim,” kata Sofyan Kamarulah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!