Pengakuan Sofyan di Sidang Eks Gubernur Malut : Kewajiban Dinas PUPR Rp 5 M Tutup Utang AGK

Sofyan juga membeberkan, bahwa dia pernah dua kali mundur dari jabatan di Dinas PUPR karena ditekan, namun sepanjang masih bisa dia lakukan, kalau tidak bisa dia mundur. 

Plt Kadis PUPR mengatakan bahwa pernah ada pertemuan di Hotel Grand Center Manado, dimana rapat itu membahas tentang utang eks Gubernur AGK. 

“Dalam rapat itu ada sekitar 11 orang yang hadir, dan yang memimpin rapat adalah pak Nirwan M. T Ali (Kepala Inspektorat), setelah mereka rapat saya dengar Dinas PUPR memiliki kewajiban Rp 5 miliar untuk ganti utang AGK,” pungkasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Pengakuan Saksi : Pemberian Uang Atas Permintaan Gubernur AGK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah