Sofyan juga membeberkan, bahwa dia pernah dua kali mundur dari jabatan di Dinas PUPR karena ditekan, namun sepanjang masih bisa dia lakukan, kalau tidak bisa dia mundur.
Plt Kadis PUPR mengatakan bahwa pernah ada pertemuan di Hotel Grand Center Manado, dimana rapat itu membahas tentang utang eks Gubernur AGK.
“Dalam rapat itu ada sekitar 11 orang yang hadir, dan yang memimpin rapat adalah pak Nirwan M. T Ali (Kepala Inspektorat), setelah mereka rapat saya dengar Dinas PUPR memiliki kewajiban Rp 5 miliar untuk ganti utang AGK,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!