Ternate, Maluku Utara- Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara menyebut Grayu dan Wahidin Tahmid memanfaatkan Windi untuk mengeruk uang kliennya.
Pasalnya, nama Windi Claudia yang dikabarkan selama ini dekat terdakwa AGK tidaklah benar bahkan klien mereka membantah tidak mengenal mereka Grayu dan Claudia di persidangan yang digelar PN Tipikor Ternate pada Rabu (29/5/2024).
Bahkan nama Windi dicatut untuk pembuatan rekening penampung uang senilai Rp 3,400 miliar itu, dimana rekening tersebut dipegang oleh Grayu Gabriel selaku istri dari Wahidin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!